Terbukti Tidak Transparan, Pemko Tanjungpinang Tidak dapat Anugrah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021

Sabtu, 08 Januari 2022

BUALBUAL.com - ‌Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada  Badan Publik Informatif Kabupaten, kota dan Instansi  Vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

‌Penghargaan di raih oleh badan publik kabupaten kota dan istansi vertikal yang memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi 

‌Tokoh Pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS  mengatakan tidak transaparan pemko  Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi selama sangat minim dan malah sangat tertutup

‌" Hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuh informasi apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah "tutur SAS 

‌Masyarakat juga melihat pada pemberitaan dan paham kasus sengketa informasi tentang pengelolaan dana publikasi pemko Tanjungpinang yang diajukan saudara Sholihin,  malah kasus ini udah dimenangkan saudara sholihin dari sidang komisi informasi dan pengadilan Tata Usaha Negara, namun pemko tetap melakukan kasasi ke Mahkamah Agung padahal dalam UU no 14 tahun 2008 keterbukaan Informasi Publik bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan "ungkap SAS 

‌" Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi Anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan apakah itu interpelasi atau hak angket" Tutur SAS 

‌lanjut SAS " Intinya pengawasan untuk membuka  informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait Penggunaan Anggaran TPP ASN atau kepala Daerah ".

‌seharusnya juga kepala daerah datang, memberikan informasi dan bukan berbelit- belit beralibi, ketakutan seperti sekarang, dan masyarakat juga tidak menilai negatif, karena  ketika yang salah cenderung akan menghindar dan menutupi tapi ketika dia benar akan berani menghadapi. 

‌ " Permasalah TPP ini juga harus dipahami. masyarakat juga berhak memproleh informasi terkait permasalahan TPP , dimana itu dari Anggaran Daerah bukan pribadi karena  keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi harus sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut. khususnya bagi Badan Publik seperti pemko, dalam UU 14 tahun 2008 merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, " Ungkap SAS