Terdakwa Divonis 1 Bulan Penjara Terkait Penipuan 500 Tiket Citilink

Jumat, 12 Juli 2019

BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Eva Puri Herawati dengan penjara selama 1 bulan. Eva terbukti melakukan penipuan dengan kedok investasi bodong pengadaan 500 tiket Pesawat Citilink untuk perjalanan wisata fiktif. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menyatakan Eva bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. "Menghukum terdakwa Eva Puri Herawati dengan pidana penjara selama satu bulan," ujar Saut, Kamis (11/7/2019). Hukuman itu lebih ringan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Aulia Rahman. Sebelumnya, JPU menuntut Eva dengan hukuman 1 bulan 15 hari. Hukuman itu membuat Eva terlihat senang, dia langsung menyatakan menerimanya. Hal serupa juga dilakukan oleh JPU. "Terima yang mulia," ujar Eva yang tidak ditahan dalam perkara ini. Penipuan dilakukan Eva terhadap Hanny Kumala Sari. Berawal dari pertemuan keduanya tanggal 21 Maret 2018 sekira pukul 11.00 WIB di Dr’s Koffie Lounge and Restaurant Jalan Arifin Achmad Pekanbaru setelah dikenalkan oleh Niza Masrianti. Eva bercerita mempunyai usaha tour dan travel bernama PT Tiva Tourindo. Menurutnya, perusahaan itu bekerja sama dengan beberapa perusahaan lain, salah satunya RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta dalam pengadaan 500 tiket pesawat Citilink untuk perjalanan PP Jakarta – Bali – Jakarta. Perjalan ke Bali diadakan tiga kali yakni 28 April 2018, 7 Mei 2018 dan 5 Juli 2018. Untuk itu, Eva mengaku membutuhkan investor dan menjanjikan keuntungan. Eva memberitahu tiket pesawat adalah promo buy one get one dan sudah diketahui pihak Citilink. Dia menawarkan Hanny agar ikut investasi dan menyakinkan korban dengan menunjuk beberapa kertas berisi Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa perusahaan. Nilai kerja sama pengadaan 500 tiket pesawat Citilink Rp 550 juta. Kalau mau berinvestasi, Eva dan Hanny akan mendapat keuntungan masing-masing Rp 275.000.000. Korban mengatakan akan membicarakan hal itu dengan suaminya. Eva terus mendesak agar mau bekerja sama karena tiket Citilink sudah dipesan. Kalau tidak jadi, kata Eva, perusahaannya akan di-blacklist. Setelah beberapa kali pertemuan, Hanny terbujuk dan memberikan cek tunai Bank BTN Rp 275.000.000 di Warung Wahid, Jalan Durian Pekanbaru pada 26 Maret 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Eva berjanji akan mengembalikan modal Hanny paling lambat akhir April 2018 dan keuntungan Rp 170.000.000 yang akan dibayar paling lambat pertengahan Mei 2018. Namun sampai waktu ditentukan terdakwa tidak menepati janjinya. Hanny melakukan pengecekan ke Citilink pada Juni 2018, ternyata tidak pernah ada pembelilan 500 tiket PP dengan tujuan Jakarta-Bali-Jakarta oleh Eva atau atas nama PT Tiva Tourindio. RSCM juga tidak ada menerbitkan pernyataan kerja sama dengan PT Tiva Tourindo. Akibat perbuatan itu, Hanny mengalami kerugian Rp 275.000.000.     Sumber: cakaplah