Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Perampokan Kabur Usai Sidang di PN Pekanbaru

Kamis, 29 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan kabur usai sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi melepaskan tembakan peringatan agar pelaku berhenti. Terdakwa adalah Hendra Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap Ayu Safitri (19). Dia kabur saat akan dibawa masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Klas II B, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Hendra sempat berhenti beberapa saat ketika akan masuk ke mobil tahanan. Melihat ada kesempatan, dia lalu kabur ke luar arah Jalan Teratai, Pekanbaru. Petugas kejaksaan dan kepolisian yang mengawal para terdakwa langsung mengejar dan berteriak meminta Hendra agar berhenti tapi tak dihiraukan. Polisi akhirnya melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara tapi tak dihiraukan Hendra terus berlari mengarah Jalan Cempaka hingga polisi kembali melepaskan satu kali tembakan ke udara. Namun langkahnya terhenti ketika dia tersandung dan jatuh ke badan jalan. Warga yang melintas di lokasi memukul pelaku hingga akhirnya diamankan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robbi Harianto, mengatakan, saat kabur Hendra sudah diborgol. "Ada pengawalan dari kejaksaan dan kepolisian. Petugas cekatan dan menangkap pelaku," kata Robbi. Hendra dibawa kembali ke sel tahanan. Dia diinterogasi. "Kami akan bawa kembali dia ke Rutan," kata Robbi. Hendra melakukan pembunuhan terhadap Ayu Safitri. Mayat korban ditemukan, Rabu (30/1/2019) dini hari lalu, di kawasan kebun sawit di Jalan Padat Karya, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Hendra di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pagar Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Ketika itu, pelaku sedang berada di dalam bus saat akan kabur ke Jakarta. Pembunuhan ini dimulai pada pagi hari di tanggal 29 Januari 2019. Saat itu Hendra berkenalan dengan korban melalui akun Facebook. Pada hari yang sama korban baru diterima kerja sebagai asisten rumah tangga di Jalan Sigunggung tapi pelaku justru dengan sengaja menghalang-halangi korban untuk bekerja. Hendra mengatakan kepada korban untuk tidak bekerja di tempat tersebut. Diajuga mengiming-imingi ada pekerjaan yang lebih baik untuk Ayu di daerah Jalan Pramuka, Rumbai. Terbujuk rayuan, malamnya Hendra menjemput korban di Sigunggung dan pergi ke Rumbai. Saat itu melintas Jalan Yos Sudarso, Ayu pun merasa lapar dan meminta Hendra untuk makan. Awalnya Ayu meminta makan di rumah makan cepat saji karena tidak ada uang keduanya makan di warung makan biasa. "Tersangka waktu itu merasa tersinggung dengan Ayu. Ia menganggap kata-kata yang dilontarkannya kasar," ujar Ardinal. Setelah keduanya selesai makan, Hendra membawa Ayu ke Jalan Pramuka dan terus ke dalam dekat kawasan perkebunan sawit. Curiga dengan gelagat tersangka, Ayu pun mulai berontak dan minta keluar dari daerah tersebut. Sakit hati, mendapatkan perlawanan, pelaku mulai kasar dan akhirnya memiting korban hingga tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia. Selanjutnya pelaku menjarah harta benda korban. Saat ini, persidangan terhadap Hendra sudah masuk tahap penuntutan oleh Jaksa Penutntu Umum, Edi Junaidi. "Rencananya hari ini sidang pembacaan tuntutannya tapi rentut belum selesai hingga sidang ditunda," jelas Robbi. Hendra dijerat dengan Pasal 339 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (2). Pelaku terancam hukuman mati.     Sumber: cakaplah