Terduga Pelaku Curat Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning

Kamis, 28 Juli 2022

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara meringkus terduga pelaku Pencurian Disertai dengan Pemberatan  (Curat) IAS (20) warga Desa Tanjung Waras Kecamatan Abung Tinggi pada Rabu (27/7/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Dari tangannya disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna wave green berikut sebuah kotak HP.

Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Muhidin mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan penangkapan terduga IAS berdasarkan laporan korban Yuli Astuti (49) warga Desa Suka Marga Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara sebagaimana tertuang dalam Laporannya : LP/ B/ 74/ VI/ SPKT Polsek Bukit Kemuning/ Polres L.U/ Polda Lampung tanggal 14 Juni 2022.

Korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya, terjadi pada pada hari Selasa 14 Juni 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

Lanjut Kapolsek, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu yang terbuat dari kayu, kemudian mengambil mengambil barang berupa 1 (satu) unit Handphone berikut kotaknya yang ada di ruang tamu, setelah berhasil pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa terduga pelaku yang sudah kita identifikasi diketahui sedang berada di lokasi kolam pemancingan daerah simpang Propau Kecamatan Abung Selatan, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek, Kamis (28/07/2022).

"Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mapolsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses hukum, kepadanya dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan," tutupnya.