
BUALBUAL.com - Polsek Tapung, Kabupaten Kampar, mengamankan seorang pria berinisial MA (21) yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol rumah dan toko.
Dalam menjalankan aksinya, MA diduga tidak bekerja sendiri. Ia disebut beraksi bersama rekannya berinisial CA, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, MA diduga telah meresahkan masyarakat, khususnya warga di wilayah hukum Polsek Tapung.
Bahkan, MA tercatat telah terlibat dalam dua laporan kasus pencurian yang ditangani pihak kepolisian.
"Pelaku MA ini sudah dua laporan di Polsek Tapung dan aksinya juga terekam kamera CCTV milik korban," ujar Bambang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria tidak dikenal yang kerap terlihat mondar-mandir di sekitar rumah warga di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung.
Merasa curiga, warga kemudian mengamankan pria tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pria itu diduga merupakan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Panit Opsnal Aiptu Benny Reja, S.H., bersama anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MA pada 6 November 2026.
Saat diinterogasi, MA mengakui sejumlah aksi pencurian yang dilakukannya bersama CA. Pengakuan tersebut diperkuat dengan rekaman kamera CCTV milik salah seorang korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.
Salah satu aksi pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti KM 16, Desa Bencah Kelubi, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Dalam aksi tersebut, MA bersama CA diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela dapur. Keduanya kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX 160 warna silver tahun 2025 dengan nomor polisi BM 3296 ZBM milik Erwan (52), warga Desa Bencah Kelubi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Selain itu, MA juga mengakui pernah membobol sebuah toko pancing milik Syahrial (39) di Desa Bencah Kelubi. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta.
"Aksi di toko pancing tersebut juga dilakukan bersama CA dan terekam CCTV. Barang hasil curian kemudian dijual kembali ke wilayah Sumatera Utara," ungkap Bambang.
Kapolsek menambahkan, aksi pencurian yang diduga dilakukan MA kemungkinan tidak hanya terjadi di wilayah hukum Polsek Tapung, tetapi juga di wilayah hukum polsek lainnya.
"Selanjutnya, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap CA yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.