Terima Pengunjung Makan di Tempat Lewat Pukul 9 Malam, Pengelola di Pekanbaru Bakal Disanksi

Selasa, 27 April 2021

BUALBUAL.com - Bagi pengelola tempat makan di Pekanbaru yang masih menerima pengunjung makan di tempat, di atas pukul 21.00 atau pukul 9 malam terancam dikenakan sanksi.

Hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Walikota Pekanbaru berkaitan dengan pukul 21.00 WIB, pengelola tempat makan tidak boleh menerima konsumen untuk makan di tempat.

"Kita sudah himbau agar pengelola tempat makan menerima take away saja jika sudah diatas jam 21.00 WIB. Bagi pengelola yang masih membandel akan dikenakan sanksi," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (27/4/2021).

Sanksi tersebut akan diberikan oleh Satpol PP sesuai aturan yang diberikan.

"Sanksi bagi pengelola tempat makan yang masih menerima konsumen untuk makan di tempat di atas jam 21.00 WIB itu sudah ada. Satpol PP nanti yang berikan," tukasnya.

Selain itu, petugas TNI/Polri maupun Satpol PP juga tidak segan-segan untuk membubarkan masyarakat di tempat keramaian.

"Kalau masih ada masyarakat yang beramai-ramai nongkrong di tempat makan, kami langsung membubarkannya," pungkasnya.