Terjadi di Riau, Mahasiswi Kehilangan iPhone dan STNK, Polisi Tangkap 3 Pencuri

Senin, 09 Juni 2025

BUALBUAL.com - Aksi pencurian terjadi di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Seorang mahasiswi bernama Desviranda Anugerah Z. harus kehilangan dua unit iPhone, uang tunai, hingga STNK sepeda motor dalam peristiwa yang terjadi saat ia sedang tidur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, Desviranda baru terbangun dari tidurnya dan menyadari bahwa iPhone miliknya yang sebelumnya berada di dekat tempat tidur sudah raib.

Tak hanya itu, ia juga mendapati seorang pria tak dikenal sedang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik rekannya yang terparkir di ruang tamu.

"Saya teriak 'Maling!' dan dia langsung kabur lewat pintu depan sambil membawa kunci motor," kata Desviranda saat melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang.

Desviranda langsung membangunkan temannya, Mega Lasmaya, yang juga kehilangan iPhone serta uang tunai. Mereka lalu memeriksa dompet masing-masing yang ternyata sudah kosong dan ditemukan tergeletak di halaman rumah warga sekitar.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain, 2 unit iPhone, Uang tunai total Rp950 ribu, STNK Honda Genio milik Desviranda, STNK Yamaha NMAX milik Yusnaini (kerabat Mega) Korban kemudian melapor ke Polsek Bandar Sei Kijang pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.

Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil membekuk tiga terduga pelaku yang masing-masing berasal dari Kampar dan Indragiri Hulu.

Ketiga pelaku yakni, MH alias Hakim (23), petani asal Desa Sangat, Kabupaten Inhu, MT alias Uli (24), buruh asal Desa Sungai Pinang, Kab. Kampar dan AS (22), wiraswasta asal Lipat Kain, Kampar Kiri.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap. Pada Kamis (5/6/2025), polisi mengamankan Hakim dan Uli di daerah Tambang, Kampar. Keduanya mengakui terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Keesokan harinya, polisi melanjutkan operasi ke Lipat Kain dan berhasil menangkap Andri Syahputra tanpa perlawanan. Ketiganya kini diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri Asri, melalui melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang, SPT, menyatakan bahwa ketiga pelaku mengakui perbuatannya. "Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Proses penyidikan akan kami lanjutkan sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.