Terjerat Kasus Hukum Bupati Bengkalis dan Walikota, Dumai, Bagi Gubri Syamsuar Jadi Pelajaran

Jumat, 17 Mei 2019

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua kepala daerah di provinsi Riau sebagai tersangka kasus korupsi. Dua kepala daerah itu yakni Walikota Dumai Zulkifli AS dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, merasa prihatin kedua kepala daerah itu menjadi tersangka KPK baru-baru ini. "Tentu ini bagi kami menjadi pelajaran agar bekerja sesuai aturan. Karena kalau kerja sesuai aturan, mudah-mudahan bisa terhindar dari suasana itu (kasus korupsi)," katanya. Karena itu, Gubri Syamsuar berharap kepada kepala daerah lainnya untuk dapat berkerja sebaik-baiknya dengan mengikuti aturan yang berlaku. "Mungkin itu saja harapan kami," ungkap mantan Bupati Siak dua periode ini, Jumat (17/5/2019). Untuk diketahui KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan Walikota Dumai Zulkifli jadi tersangka karena tersandung dua kasus. Pertama, diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.   Sumber: Cakaplah