Terjerat Pinjaman Dana Online, Nasabah Riau Ngadu ke OJK 'Meminjam di 20 Fintech Bodong'

Selasa, 06 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku mendapatkan pengaduan dari masyarakat Riau yang terjerat pinjaman dana online. Tak tanggung-tanggung, dalam aduan tersebut, nasabah terjerat pinjaman online di 20 Fintech (financial technology) atau layanan finansial berbasis teknologi non bank sekaligus. "Dua atau tiga hari lalu memang ada salah seorang nasabah Fintech yang mengadu kepada kita. Dirinya mengaku terjerat pinjaman online sampai 20 perusahaan fintech," ujar kepala OJK Riau Yusri kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (6/8). Yusri mengatakan yang bersangkutan menyampaikan, ia sampai terjerat kasus pinjaman dana online ilegal karena gali 'lubang tutup lubang'. "Pinjam fintech A, bermasalah, kemudian pinjam fintech B untuk bayar yang A, begitu seterusnya, sampai 20 usaha fintech. Makanya bisa sampai banyak," Cakap Yusri. Dikatakan Yusri, untuk memberantas perusahaan fintech ilegal tersebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kominfo, untuk memblokir website fintech ilegal tersebut. "Namun yang namanya teknologi, satu ditutup, mereka buka lagi dengan nama yang berbeda. Sehingga mereka mudah diakses oleh masyarakat," ucapnya. Oleh karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada ketika mengajukan pinjaman dan pembiayaan kepada fintech. "Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati meminjam melalui online. Silahkan cek di website di OJK, ada fintech-fintech yang terdaftar di OJK," pungkasnya.   Sumber: cakaplah