Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan

Kamis, 02 September 2021

BUALBUAL.com -  Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),  Mursini, didakwa melakukan dugaan korupsi proyek 6 kegiatan di Bagian Umum  Setdakab Kuansing tahun 2017  dengan anggaran Rp13,3 miliar. Tindakan itu merugikan negara Rp7 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan Mursini menggunakan uang dari 6 kegiatan itu untuk keperluan pribadi. Uang juga diserahkan kepada anggota DPRD Kuansing dan  oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK, Mursini memerintahkan memberikan uang Rp650 juta.

Tahap pertama diberi Rp500 juta dan kedua Rp 150 juta. Penyerahan uang dilakukan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Uang juga diberikan untuk Andi Putra yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing sebesar Rp 90 juta.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD Kuansing 2017. Mursini sendiri meminta uang untuk  pribadinya Rp150 juta, untuk dirinyalah sendiri dan biaya berobat istrinya.

Dia juga meminta uang Rp125 juta  untuk menanggung seluruh biaya penyelenggaraan acara halal bihalal Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru tahun 2016 di gedung SKA Co Ex dan membiayai acara halal bi halal tahun 2017 sebesar Rp90 juta.

Uang juga diberikan kepada mantan anggota DPRD, Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diberikan setelah Mursini bertamu Musliadi di Gedung DPRD Kuansing agar APBD 2017 segera disetujui Pada rapat pembahasan dan pengesahan RAPBD-P Kuansing menjadi APBD-P 2017, Mursini kembali memerintahkan  menyerahkan uang sebesar Rp150 juta ke  Rosita Ali. Uang diserahkan di Jalan Perumnas Teluk Kuantan.

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH menyatakan, JPU siap mengungkap adanya pemberian uang kepada anggota dewan dan oknum yang mengaku pegawai KPK. "Siap kami buktikan (di persidangan) berdasarkan keterangan saksi karena saksi yang menyebutkan itu (ada pemberian uang, red)," kata Hadiman, Kamis (2/9/2021) malam.

Menurut Hadiman, ada 20 orang saksi yang akan dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan Mursini nanti. Nama mereka tercantum dalam berkas perkara dugaan korupsi 6 kegiatan di Bagain Umum Setdakab Kuansing.

Ketika ditanya apakah di antara saksi itu ada Andi Putra yang saat ini menjabat Bupati Kuansing, Hadiman turut mengamininya.

"Iya (Andi Putra bakal dihadirkan sebagai saksi)," tutur Hadiman.

Untuk persidangan, Rabu (8/9/2021), JPU terlebih dahulu menghadirkan lima saksi.  "Mereka merupakan saksi fakta dan saksi langsung kami hadirkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tutur Hadiman.

Lima saksi itu adalah mantan Plt Sekdakab Kuansing, Muharlius selalu Pengguna Anggaran (PA),  M Saleh selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan tahun 2017, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.

Kemudian Hetty Herlina selaku mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK  kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.

Kelima saksi ini terlibat dalam perkara Mursini. Mereka telah diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dinyatakan terbukti bersalah. "Mereka merupakan terpidana dalam perkara yang sama dengan Mursini," kata Hadiman.