Terkait Anggaran Publikasi, Diskominfo Kota Tanjung Pinang Bungkam

Jumat, 01 April 2022

BUALBUAL.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang terkesan sangat tertutup mengenai penggunaan anggaran publikasi. 

Sementara itu, awak media ini sering berulang kali mencoba mengkonfirmasi melalui panggilan via telpon dan WhatsApp terhadap kepala bidang informasi dan saluran komunikasi publik Ibu Ririn untuk mempertanyakan anggaran publikasi namun tak pernah dibalas dan diangkat.

Hal ini sangatlah disayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh diskominfo Kota Tanjungpinang tersebut berdasar undang undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi dan transparasi publik salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Terkait hal ini Ketua Perkumpulan Jurnalis Media Siber Indonesia (PJMI) Kota Tanjungpinang, Ruddi angkat bicara pada hari Kamis (31/03) saya heran atas sikap Diskominfo Kota Tanjungpinang karena terkesan mengangkangi undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

"Ini ada apa? Apa alasannya Diskominfo Tanjungpinang tidak mau memberi informasi," kata Ruddi. 

Lebih lanjut Ruddi mengatakan, tugas dan fungsi Dinas kominfo adalah menetapkan kebijakan bidang komunikasi dan informatika. 

Memimpin pelaksanaan evaluasi dan pelaksanaan di bidang komunikasi serta menyelenggarakan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang komunikasi.