Terkait Anggaran Publikasi, DPRD Kota Tanjungpinang Belum Bisa Menangapi Hasil Pertemuan dengan SPRI

Kamis, 13 Februari 2020

BUALBUAL.com - Tanjungpinang- Hampir genap satu bulan DPD SPRI Kepri ( Serikat Pers Republik Indonesia ) belum dapat balasan setelah pertemuan awal yang di terima wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga.Ms.i.MM di gedung DPRD akhir Januari yang lalu.Rabu 13/02/2020. Adapun kunjungan DPD SPRI Kepri mempertanyakan terkait angaran publikasi di setiap OPD Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 dan tahun 2019. Bahkan lanjutan tersebut tidak sampai disitu saja DPD SPRI Kepri kembali menyurati Sekretariat DPRD Kota Tanjunpinang agar hasil dalam pertemuan yang saat Itu di hadiri puluhan media baik dari media cetak maupun online dapat dilanjutkan ke komisi I DPRD Kota Tanjungpinang agar ( RDP ) Rapat Dengar Pendapat,dapat diadakan. Dalam pertemuan sebelumnya Ketua DPD SPRI Kepri Sholikin menyampaikan keluh kesah,pertama tentang syarat kerja sama yang ada di Dinas Kominfo terkait angaran publikasi didalam persyaratan tersebut mengisyaratkan bahwa perusahaan pers atau media harus terverifikasi di Dewan Pers dan yang kedua wartawan harus mengikuti uji kompentensi wartawan. Adapun poin-poin lainya yang kami keluhkan adalah tentang ketidak transparanan pengelolalaan dana publikasi bahkan mengenai angaran publikasi di Sekwan DPRD Kota Tanjungpinang sempat dipangil oleh aparat penegak hukum yang sama-sama kita ketahui berdampak ketidak transparanan terkait angaran publikasi. " Kami Dari DPD SPRI meminta untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) melalui Komisi I " Sebelum menutup pembicaraannya kepada media Ini Sholikin juga menyampaikan bahwa selama ini surat edaran yang pernah di gembar-gemborkan oleh OPD - OPD dari Dewan Pers itu " tak pernah ada " juga ada temuan audit BPK pun seakan-akan menjadi himbauan agar media yang tidak terverifikasi tidak dapat celah untuk bekerjasama dengan pemerintah terhadap angaran publikasi tutup Sholikin di warung kopi tempat biasanya mangkal. (*)