Terkait Dedie Terjon Kepolitik, KPK Didesak Bentuk Kode Etik

Selasa, 02 Januari 2018

Bualbual.com, Sejumlah kalangan mengkritik langkah Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim yang terjun ke dunia politik. Dia nantinya akan mendampingi Bima Arya di Pilwakot Bogor 2018. Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak, memang menjadi hak bagi warga negara termasuk Dedie untuk terjun ke dunia politik. Akan tetapi, imbuhnya, alangkah baiknya anak buah Agus Rahardjo itu menuntaskan masa jabatannya terlebih dahulu. "Idealnya pejabat, penyidik dan pimpinan KPK bisa mencalonkan bila sudah benar-benar pensiun atau berhenti dari KPK untuk jangka waktu tertentu," katanya kepada JawaPos.com, Senin (1/12/2017). Di sisi lain, langkah Dedie itu juga dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depannya. Itu karena bisa saja ada pejabat KPK lain yang mengikuti jejaknya. "Itu yang harus diantisipasi," sebutnya. Karena itu, dia menyarankan agar KPK membuat kode etik yang mengatur bahwa pejabat, penyidik dan pimpinan KPK tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau jabatan politik lainnya selama masih menjabat, meskipun kemudian harus mundur. "Bagi saya, peristiwa Dedie ini bisa menjadi yurispridensi untuk mengatur kode etik seperti itu," jelasnya. Sahabat Penyidik Senior KPK Novel Baswedan itu menambahkan, hal tersebut penting untuk menjaga agar institusi KPK tidak digunakan sebagai lompatan politik jangka pendek. "Hingga kemudian membuat KPK tidak sehat karena ada political interest yang kuat dalam politik jangka pendek tersebut," tuntasnya.***(dna/ JPG)