Terkait Dugaan Korupsi di Bagian Protokol Sekda, Kejati Riau Batal Periksa Pejabat Pemkab Inhu?

Kamis, 17 September 2020

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengagendakan pemeriksaan pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada pekan ini. Namun, pemeriksaan dibatalkan karena Pekanbaru kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19.

Bagian Pidana Khusus Kejati Riau sedianya memanggil 7 pejabat di Pemkab Inhu untuk dimintai keterangan di Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Bagian Sekretariat Daerah Pemkab Inhu.

Pemanggilan itu dilakukan karena Kejati mengambil alih penanganan dugaan korupsi di Bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Inhu. Kejati melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus tersebut.

"Untuk sementara, kemarin kami mendapat petunjuk dari pimpinan untuk mengurangi aktivitas berinteraksi langsung dengan orang-orang atau tamu dari luar (Pekanbaru)," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Rabu (16/9/2020).

Tidak hanya terkait dugaan korupsi di Inhu, Mia menegaskan, kebijakan yang sama juga diberlakukan kepada penanganan kasus dugaan korupsi lainnya di Kejati Riau. "Untuk sementara tidak ada pemeriksaan saksi maupun klarifikasi," tegas Mia.

Terkait dugaan korupsi di Bagian Protokol Setda Inhu, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Kejari Inhu. Diduga ada penyalahgunaan anggaran di bagian tersebut.

Mia pernah menjelaskan, pada 2016-2019, Bagian Protokol mendapatkan dana dari APBD Inhu. Dana tersebut digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dan kegiatan lain di Bagian Protokol Setdakab Inhu.

Dalam pelaksanaannya, tim melihat adanya pemotongan 20 persen yang diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Pencairan dari bendahara, pengelolaan selalu dipotong sejak 2016-2019 sebesar 20 persen.

Nantinya uang dari pemotongan digunakan untuk kepentingan pimpinan, seperti THR, uang duka dan lainnya. Juga ditemukan adanya pemesanan tiket pesawat yang dikoordinir PPTK setelah ada pemotongan. "Menurut pengakuan Kabag Protokol berinisial S, pemotongan itu dilakukan sesuai arahan pimpinannya," kata Mia.

Selain itu, dalam setiap tahun tidak diketahui berapa jumlah anggaran yang dipotong. Kabag Protokol melakukan pemotongan tanpa mekanisme yang benar.

Kemudian, Bendahara Pembantu tidak melakukan usulan dari pelaksana kegiatan. Ada kemungkinan bukti-bukti yang dikeluarkan tapi tidak asli alias aspal.

Akibat pemotongan itu, negara dirugikan sebesar Rp450 juta. Penghitungan kerugian negara itu dilakukan sendiri oleh penyidik Kejari Inhu karena penyimpangan terbaca dari anggaran yang tersedia dan dipotong.