Terkait Dugaan Korupsi H Muhammad, AMMAN-R Desak Polda Riau Dan Kejati Riau Tegakkan Supermasi Hukum

Selasa, 18 Februari 2020

BUALBUAL.com –Diperkirakan 2000-an massa yang tergabung didalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi–Riau (AMMAN-R) Gelar aksi damai di dua titik yaitu, Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru Selasa (18/2/2019). Ribuan massa AMMAN–R ini menggelar aksi tersebut menuntut, agar Plt Bupati Bengkalis H. Muhammad, ST, MP segera ditangkap setelah ditetapkan oleh Polda Riau sebagai tersangka dan menuntut kepada Gubernur Riau agar SK penunjukan Plt agar segera dicabut. Koordinator Umum (Kordum) AMMAN-R, Alky mengatakan Penanganan kasus korupsi pembangunan pipa transmisi PDAM yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2013 yang telah menyeret nama H. Muhammad, ST, MP yang sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Bengkalis. “Kami menilai Plt Bupati Bengkalis H Muhammad sebagai Tersangka tidak ada menghargai pihak penyelidikan, karena sudah dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kordum AMMAN-R Alky. Ditambahkan Alky, Persoalan yang menyangkut kepada saudara H. Muhammad tersebut telah lama lama santer di Provinsi Riau namun ternyata Gubernur Riau diduga telah gegabah menyurati yang bersangkutan sebagai Plt Bupati Bengkalis. “Kami meminta kepada Gubernur Riau jangan ada mengintervensi atas penahanan saudara H. Muhammad,” tegasnya. Massa AMMAN-R juga menduga bahwa saudara H. Muhammad dibackup oleh oknum Anggota DPR, Oknum Kejati Riau dan Oknum di Mabes Polri atas lambatnya proses hukum korupsi pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri hilir. “Kami sangat berharap kepada Bapak Kapolri kiranya tidak membiarkan Kabupaten Bengkalis tidak dipermalukan dengan keadaan Plt Bupati Bengkalis yang menyandang status Tersangka saudara H. Muhammad segara tahan yang bersangkutan agar Negeri yang kami cintai ini bebas dari Pemimpin koruptor,” tuturnya. Sementara itu Perwakilan Kejati Riau Hasibuan mengutarakan Kami atas nama penegak hukum berterimakasih kepada seluruh massa aksi yang telah mendukung kami dalam melakukan penyelidikan kasus yang melibatkan saudara H Muhammad. “Kami pihak Kejati Riau telah menerima SPDP dari Polda Riau dan saat ini kami sedang menunggu berkas selanjutnya dari penyedik bagaimana perkembangan dari kasus tersebut, pihak Kejati Riau juga meminta waktu paling lambat 2 Minggu atas penanganan kasus ini,” terangnya***(edi).