Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif, 45 Legislator Rohil Riau Sudah Diperiksa

Jumat, 04 Januari 2019

BUALBUAL.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menangani perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Sebanyak 45 legislator sudah diperiksa. "Kami sudah periksa semua anggota dewan. Masih dalam proses penyelidikan, nanti baru masuk penyidikan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Kamis (3/1/2019). Gidion menyebutkan, penanganan perkara ini tidak semudah membalik telapak tangan. Penanganan akan membutuhkan waktu cukup lama karena banyaknya saksi yang dimintai keterangannya. Selain memeriksa 45 anggota DPRD Rohil, penyidik juga meminta keterangan dari pegawai di Sekretariat DPRD tersebut. Meski begitu, penyidik tidak akan berhenti menangani dugaan penyimpangan ini. "Kita tetap lanjutkan karena kasus ini masuk atensi kami," tegas Gidion. Penyimpangan SKPD ini diprediksi merugikan negara Rp1,6 miliar. Terkait hal itu, Gidion mengaku belum mengetahui berapa jumlah dana yang sudah dikembalikan anggota dewan ke kas daerah. "Saya belum cek ke Inspektorat (Rohil). Nanti kalau ada laporan dari inspektorat baru kita sampaikan," ucap Gidion. Inspektur Rohil, M Nurhidayat yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil. Namun, ia tidak bisa memastikan jumlahnya. "Nanti saya cek ke anggota saya. Penyidik pasti tahulah karena mereka yang melakukan pemeriksaan," kata Nurhidayat. Disebutkannya, anggota DPRD yang telah mengembalikan, memberikan kuitansi ke Inspektorat. Selanjutnya, diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Penyelidikan kasus itu memang sebagai tindak lanjut temuan BPK. Dugaan penyimpangan anggaran ini tercium oleh penyidik dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Rohil 2017 yang menyebutkan ada dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selain memeriksa anggota DPRD Rohil, sebelumnya penyidik juga meminta keterangan pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Rohil. Di antara saksi itu adalah, SA selaku Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017, FR selaku Pengguna Anggaran periode Juni-November 2017, RJ selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017. Ada juga PS selaku Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017 dan AS selaku Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017.***   Sumber: Cakaplah.com