Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi

Selasa, 23 Maret 2021

BUALBUAL.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Sekretaris Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, HS.

Pria berusia 44 tahun itu diduga meminta uang dari seorang warga yang hendak mengurus surat tanah di Kelurahan Sidomulyo pada 2020 lalu. Awalnya, korban memberikan uang Rp500 ribu pada Januari 2021 tapi ditolak HS.

HS meminta korban menyerahkan uang Rp3 juta surat tanah korban ditandatangani. Uang diberikan di Kantor Camat Binawidya.

Setelah uang diberikan, HS tak kunjung menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah milik korban. Tidak terima korban melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Saber Pungli langsung melakukan penyelidikan. HS ditangkap saat berada di Kantor Camat Binawidya pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi. "Sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Para saksi ini dari kalangan pegawai kelurahan," ungkap Sunarto, Senin (22/3/2021).

Sunarto mengatakan, pemeriksaan diperkirakan terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik. Keterangan saksi akan dimasukkan dalam berkas berita acara. "Saat ini masih proses pemberkasan," kata Sunarto.

Sebelumnya, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda, mengatakan, pengurusan surat tanah atau SKGR tidak dipungut biaya karena tidak ada aturannya terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan.

Pelayanan publik di bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat. Salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta dan amplop warna putih yang bertuliskan 'Pengurusan Tanah' Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dibawa ke Mapolda Riau.

HS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus OTT di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bukan pertama kali terjadi. Lurah Sidomulyo Barat, Raimond (37), juga diringkus karena meminta uang terkait pengurusan SKGR. Ia diamankan di salah satu warung kopi Jalan Soekarno Hatta, Rabu (28/11/2018).

Penangkapan Raimon dilakukan setelah menerima informasi dari seorang warga selaku pembeli tanah. Warga tersebut menyebutkan, oknum lurah meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.

Polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berplat plat merah. Hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka juga meminta uang sebesar Rp25 juta dari warga selaku penjual tanah tapi anya diberi Rp23 juta.

Selain itu, ada Muhammad Fahmi bin Arifin Arif, pegawai Disdukcapil Kota Pekanbaru yang juga terjaring OTT oleh Tim Sekber Satgas Pungli Pekanbaru, Rabu (25/1/2017). Fahmi ditangkapkan lantaran melakukan pungli dalam pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Zulkifli Harun, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru juga terjaring OTT dalam kasus pungli Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK), Senin (10/4/2017). Selain Zulkifli, tiga anak buahnya turut diamankan yakni Said Martius dan Hairi bersama barang bukti berupa uang tunai Rp10,4 juta.