Terkait Lonjakan Rekening Listrik Gubri Syamsuar bersama PLN Gelar Konfrensi Pers

Rabu, 10 Juni 2020

BUALBUAL.com - Terkait rekening banyaknya listrik yang melonjak bulan pada Juni 2020, Gubernur Riau Syamsuar bersama jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menggelar konferensi pers di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (9/6/2020). 

Kegiatan yang dilaksanakan pada sore hari itu juga dihadiri, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski, Kepala Dinas ESDM Riau, Indra Agus Lukman, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Manager PT PLN, Units Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto beserta jajaran manajemen PT PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.

Disampaikan Gubernur Riau (Gubri), bahawasanya ia telah menggelar rapat bersama PLN pada Selasa (9/6) pagi. Disitu Gubri mendapatkan penjelasan terkait skema perhitungan rekening listrik pada saat kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Di kesempatan itu PLN juga menyampaikan,  kalau pada awal bulan Maret PLN mengeluarkan peraturan yang melarang pegawainya untuk mengecek jumlah pemakaian listrik secara langsung ke rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk mngikuti protokol kesehatan, pencegahan COVID-19. Dengan begitu, perhitungan rekening listrik hanya menggunakan perhitungan rata-rata.

"PLN telah menjelaskan bahwa pada saat PSBB berakhir PLN melakukan pencatatan meter secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Pada saat himbauan di rumah saja banyak kegiatan yang dilakukan apalagi bulan suci ramadhan pasti ada peningkatan,” kata Syamsuar.

Dalam konfrensi pers, manager PT PLN Unit UP3 Pekanbaru, Himawan Sutanto, selaku perwakilan manajemen PT PLN  Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menjelaskan, dengan adanya peningkatan rekening listrik, PLN memberikan solusi yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik Bulan Juni 2020.

“Bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20% dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran. Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40% dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60% bisa di angsur selama 3 (tiga) bulan sesuai keputusan PLN Pusat” ujar Himawan

Himawan juga menuturkan, khusus di Riau, terdapat 10% pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan di Riau yang mengalami peningkatan rekening listrik diatas 50%.

"Untuk memudahkan dan percepatan pelayanan kami membuka Hotline Center dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui Nomor Whats App yang telah kami umumkan, khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat tetapi untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yg resmi," tuturnya.

Ia menambahkan saluran layanan ini dapat diakses 24 Jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan Id Pelanggan dan foto Angka Stan kwh meter yang ada di rumah sesuai identitas pelanggan yang dilaporkan.

“Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau” tambah Himawan

Tak hanya itu, Himawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dikarenakan adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 dan sosialisasi yang kurang masif terkait hal tersebut dan dipastikan PLN tidak menaikan tarif listrik seperti informasi yang beredar, sehingga menimbulkan banyak keresahan ditengah masyarakat.