Terkait Pekerjaan Proyek Kacabdin IV Lampung, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Angkat Bicara

Kamis, 26 November 2020

BUALBUAL.com - Pekerjaan proyek rehabilitasi gedung kantor Kacabdin wilayah IV Provinsi Lampung di Kabupaten Lampung Utara yang dikerjakan oleh CV. Putra Lampung Perkasa, dengan nilai pekerjaan Rp. 394. 441. 000 dengan nilai kontrak 020/2594a/V.01/DP.1/2020.

Hal ini pihak kontraktor, PPK dan PTK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bungkam terkait tidak ada papan nama proyek dan pencurian aliran listrik melalui kabel besar milik PLN. 

Terkait berita sebelumnya, tanggal (13/11/2020) yang berjudul Gedung Kacabdin Wilayah lV Diduga Curi Aliran Listrik, pihak Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) angkat bicara.

Alian Arsil Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mengatakan, anggaran yang sangat besar dengan nilai pagu yang tidak sesuai dengan nilai pekerjaan, hal ini terjadi hanya rehab plafon dan lantai kalau hasil koreksi di lapangan, jika itu yang terjadi paling banyak sudah menghabiskan biaya Rp 100 Juta lalu Item lain apa.

"Apalagi rekan-rekan pers sudah menghubungi PPK dan PTK namun hanya bungkam tidak mau menjawab dan tidak mau memberikan tanggapan. Kemana pertangungjawaban selaku pihak Pemerintah?. Karena apapun yang dipertanyakan pihak media pers harus bisa menjawab," ungkapnya, Kamis (26/11/2020).

"Karena mereka selaku pengawas apabila tidak bisa menunjukan kebenaran berarti pekerjaan ini mark up, sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung harus bisa kroscek benar benar pekerjaan ini," pungkas Alian.