Terkait Pembelian Video Wall, Eks Kepala BPKAD Pekanbaru Diperiksa Jaksa

Senin, 18 November 2019

BUALBUAL.com - Jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa eks Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. Dia diklarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. Alek datang memenuhi panggilan jaksa penyelidik, Senin (18/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung menuju ruang penyidik Pidsus Kejati Riau, di eks gedung ICS, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Selain Alek, jaksa penyelidik juga manggil Azmi ST MT selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018. Proses klarifikasi terhadap kedua pejabat ini dilakukan terpisah. "Kami memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi. Ini bagian dari proses penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Tidak hanya Alek dan Azmi, pemanggilan juga dilakukan pada Ir Yusrizal selaku Kepala Bapeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution. Namun hingga siang, keduanya belum datang ke Kejati. Muspidauan mengatakan akan menjadwalkan pemanggilan ulang. "Kalau tidak datang, tentu akan dijadwalkan pemanggilan ulang," ucap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru ini. Sementara, Alek yang ditemui usai pemeriksaan membenarkan kalau dirinya dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru. "Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan (video wall) di Kominfo," kata Alek. Alek yang datang mengenakan baju kaos warna hitam menyebutkan, semua pencairan dilakukan ke BPKAD. Namun pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru. Selama ini, kata Alek, tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD. "Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," papar Alek. Terkait urusan teknis seperti spesifikasi barang, Alek menegaskan tidak ada kaitan dengan BPKAD. Semua itu dilakukan di OPD. Dalam tahap klarifikasi ini, Kejati telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja. Jaksa penyelidik juga meminta keterangan , Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP, dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut. Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Kejati Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu. Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin. Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.     Sumber: cakaplah