Terkait Pencemaran Nama Baik Bupati Meranti di Facebook, Dua Saksi Diperiksa

Ahad, 13 Januari 2019

BUALBUAL.com, Ditreskrimsus Polda Riau hingga saat ini masih melakukan proses pemeriksaan terhadap laporan kasus pencemaran Bupati Bengkalis, Irwan Nasir, di Facebook. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Irwan ke Polda Riau pada Jumat (11/1/2019) lalu. Irwan melaporkan pemilik akun Facebook Yanti Susi. Pasalnya akun tersebut memposting ujaran yang dianggap tidak pantas. Akun ini dilaporkan, karena memposting ''Penjahat Kelamin, penghisab sabu, dan Bupati paling bejat'' dengan menyertakan foto Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir. ''Setelah dilaporkan, aduan Bupati Meranti langsung kita proses,'' ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Ahad (13/1/2019). Sunarto mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Saksi yang diperiksa tersebut merupakan saksi dari pihak terlapor. Selain memeriksa sejumlah saksi, pihaknya juga merencanakan akan meminta keterangan dari saksi ahli. Agar, pihaknya mengetahui langkah-langkah yang akan diambil. ''Untuk menindaklanjuti laporan ini, tentunya kita perlukan keterangan saksi ahli ITE,'' sebut Sunarto. Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir yang didampingi kuasa hukum Bonny Nofriza, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Bonny mengatakan bahwa postingan Yanti Susi itu adalah hoaks dan mengarah pencemaran nama baik kliennya. Pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini, kata Bonny, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama Yanti Susi. Ia meminta agar tidak sembarangan memposting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya. ''Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku,'' pungkas Bonny.   Sumber: cakaplah