Terkait Penertiban HGU yang Terkesan Jalan di Tempat, Ini Penjelasan Ketua DPRD Lampura

Sabtu, 29 Januari 2022

BUALBUAL.com - Terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang terkesan jalan ditempat, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) angkat bicara. 

Menurut Ketua DPRD Lampura Romli, AMD mengatakan bahwa selama ini bukan berarti jalan ditempat namun tetap berproses terus sampai dengan hari ini, karena penertiban HGU bukan perkara mudah karena Pemilik HGU adalah para penguasa dan orang pemilik kapitalis yang begitu kuat. Akan tetapi kita tidak pernah kendor untuk melakukan penertiban terkait HGU tersebut.

"Semenjak saya menjabat Ketua, sudah beberapa puluh kali kita bearing dan memanggil para pemilik HGU, Jadi bukannya jalan ditempat namun tetap berproses karena Penertiban HGU bukan perkara mudah ada para penguasa dan orang pemilik kapitalis yang begitu kuatnya dan bisa menjadi bom waktu," ujarnya, Jumat (28/01/2022).

Namun demikian, lanjut Romli, kita tidak pernah kendor selagi mana yang bisa kita perbuat akan kita lakukan dan tidak pernah berhenti. Karena memang salah satu persoalan yang besar adalah persoalan HGU.

"Dan sampai dengan hari ini belum ada satupun data yang riel terkait HGU, jumlahnya berapa, dipergunakan untuk apa dan berapa luasnya semuanya belum riel," tambahnya.

Karena itu, kata Romli, kita menelusuri satu HGU saja ini luar biasa menguras energi benar, dan memang sampai hari ini datanya belum riel.

"Kita pastikan HGU Lampung Utara tetap berjalan dan berproses, karena penertiban satu HGU saja banyak melihatkan stakeholder sampai di tingkat pusat," kata Romli.

Diketahui sambung Romli, HGU di Lampung Utara ada 18 titik dan terbanyak dikuasai oleh PTP Bungamayang dengan luas hampir 8000 hektar. Namun yang menjadi persoalan kita tidak pernah dilibatkan BPN terkait pengukuran luas area.

"Secepatnya kita akan menyurati BPN untuk meminta data peta HGU yang ada di Kabupaten Lampung Utara, mengingat persoalan sengketa HGU 21 yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sementara sertifikatnya yang mengeluarkan Kabupaten Lampung Utara.

"Jadi terkait statement program kerja 100 hari kita tetap berproses dan tidak pernah berhenti sampai dengan hari ini," pungkas Ketua DPRD Lampung Utara.