Terkait Penyimpanan Stok Blanko e-KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Lampura

Selasa, 01 September 2020

Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan

BUALBUAL.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) membenarkan adanya penyimpanan blanko e-KTP. Stok blanko ini dilakukan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan kepada BUALBUAL.com, Selasa (1/9/20) siang.

"Memang benar kita harus memiliki stok blangko e-KTP, hal ini kami lakukan untuk masyarakat yang bener-benar  membutuhkan e-KTP dengan tanda kutip (imergensi) seperti untuk berobat, operasi, dan untuk melahirkan. Dan jika sifatnya baru umur 17 tahun ataupun perubahan status, kita minta tempo satu minggu," ungkap Maspardan.

Lanjutnya, dengan adanya blangko kosong ini kami sedang mengajukannya ke pusat Jakarta. Dan Alhamdulillah kemarin saya rapat di provinsi kita dapat bantuan blangko dari Provinsi Lampung sebanyak 1000 (seribu) keping. dan hari ini kita bisa operasionalkan untuk masyarakat yang sedang mengajukan dan ini gratis tanpa pungutan biaya apapun.

"Dengan sebelumnya blangko bantuan dari pusat tanggal 23 Juli 2020 untuk Disdukcapil Lampura hanya mendapatkan 6000 (enam ribu) keping. Dan untuk pengajuan berikutnya ke pusat Disdukcapil Lampura berharap mendapatkan 10.000 keping blangko," pungkas Maspardan.