Terkait Pungutan di SMKN 1 Kotabumi, Ini Kata Ombudsman RI Perwakilan Lampung

Senin, 22 Maret 2021

BUALBUAL.com - Terkait sumbangan dan pungutan di sekolah SMK Negeri 1 kotabumi Lampung Utara, Ombudsman RI Perwakilan Lampung angkat bicara.

Menurut Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung  Nur Rakhman Yusuf, melalui sambungan WhatsApp, Senin (22/3/2021) mengatakan, dugaan sementara ada satuan pendidikan menyatakan, yang mereka lakukan bukan pungutan melainkan sumbangan.

Menurut beliau kalau itu saya belum bisa berkomentar banyak karena memang kita belum dapat informasi yang berimbang, tapi setidaknya orang tua bisa bertanya kepada sekolah dan sekolah berkewajiban menjawab dan menjelaskan dengan baik. Karena pendidikan pada dasarnya akan baik kalau ada koordinasi dan kerjasama yg baik antara orang tua dan sekolah.

Namun dugaan yang terjadi, praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait sumbangan dan pungutan sekolah, menurut Nur Rakhman ini bukan permasalahan baru bagi Ombudsman. 

Ombudsman RI perwakilan Lampung  mengimbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan pihak sekolah maupun komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pengaduan tersebut bisa disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan 08119803737, email: pengaduan. [email protected] dan telepon pengaduan 0721-251373.

Bisa juga melalui surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jl. Way Semangka No.16A Pahoman Bandar Lampung.