Terkait Rapid Tes Antigen, Pemprov Ikut Aturan Pusat

Kamis, 24 Desember 2020

BUALBUAL.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum membuat aturan, untuk siapa saja yang akan masuk provinsi Riau harus memiliki keterangan rapid tes antigen. Pemprov Riau saat ini masih menggunakan aturan dari pemerintah pusat terkait syarat masuk wilayah tersebut. 

Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, saat ini yang sudah berlaku secara nasional yakni orang-orang yang akan melakukan perjalanan wajib memiliki hasil rapid tes antigen negatif. Untuk itu, pihaknya mengacu pada aturan tersebut.

"Kalau Riau buat khusus soal aturan rapid tes antigen itu belum ada. Kami mengacu pada aturan pemerintah pusat saja. Sekarang kan yang mau bepergian harus memiliki keterangan itu," kata Mimi, Kamis (24/12/2020).

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Mimi juga mengingatkan kepada masyarakat yang akan bepergian saat libur natal. Hendaknya dapat terus menerapkan protokol kesehatan, baik yang akan masuk atau keluar Riau.

"Penyebaran Covid-19 harus bisa ditekan secara bersama-sama, jangan sampai usai libur nanti terdapat klaster baru. Untuk itu protokol kesehatan harus tetap dijalankan," imbaunya.