Terkait Regestrasi Kartu Seluler, Pemerintah di Mintak Jaminan Agar Data Tersebut Tidak Disalahgunakan

Jumat, 03 November 2017

bualbual.com,  Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah menjamin data seluler dari masyarakat aman dan tak disalahgunakan. Hal itu disampaikannya menanggapi program Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewajibkan para pengguna telepon seluler melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi pada Pasal 26 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan." Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1 juga ditegaskan dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang. “Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan," kata Sukamta di Kompleks Parlemen, 03/11/17 Ia menambahkan para pelaku tindak kejahatan dimungkinkan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan selainnya. Namun, jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas. Ia juga meminta pemerintah tidak membungkam masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena itu merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum. "Sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” lanjut dia.(Kompas)