Terkait Izin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Ahad, 08 Desember 2019

Foto: Salah satu galian C Supkon Pt HKi jalan tol PINGGIR BUALBUAL.COM - Pihak menegemen Hutama Karya Infrstruktur PT HKi Seksi 4B selaku mengembang pembangunan jalan tol pekanbaru dumai pekdum 4 wilayah kecamatan pinggir bantah terkait adanya pemberitan yang menyebut pihak HKi 4B menggunakan material ilegal dengan tidak mengantongi izin galian C.

Terkair dengan hal itu Menegemen Pihak HKi 4B melalui Bagian Umum nya ADI kepada Bualbual.com Saptu(7/12/12) Mengkalrifikasi terkait berita yang beredar bahwa pernyataan yang saya berikan tidak lah seperti itu, ada kesalah pemahaman. Terkait perizinan galian C subkon itu masih proses perlengkapan dokument2 nya,paparnya adi,
Sedangkan pihak dari HKi hanya untuk membantu komonikasi agar retribusi pajak galian C segera di setor. sedangkan untuk retribusi pajak galian C itu merupakan tanggungjawab subkon bukan tanggung jawab kita dari HKi,
lanjutnya lagi. kita berharap kepada rekan kita dari Media untuk tidak memberikan pemberitan yang keliru. di tambah lagi dengan adanya Nama pak Teguh. sementara pak teguh ada lah orang dari Hki 4A bukan dari 4B,
Tentunya kita tidak ingin adanya kekeliuran dalam pernyaran kita di yang di terbitkan di media, kita selalu terbukan untuk rekan-rekan yang ingin kompirmasi jika ada terjadi permasalahan di lapangan. namun kalau untuk Perizinan Galian C Supkon kita hanya lah membantu komonikasi agar retribusi pajak galian C segera di setor itu saya. tutupnya,
Editor: Ari