Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling

Rabu, 31 Maret 2021

BUALBUAL.com - Entah karena desakan kebutuhan hidup, RS (19) warga Jalan Taman Wisata Way Rarem Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara terpaksa harus mendekam dijeruji Mapolsek Abung Barat, hal ini diduga akibat ulahnya yang masuk ke dalam rumah warga dan mengambil barang tanpa ijin.

Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M saat di konfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial RS.

Disampaikan oleh Kapolsek peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB di rumah korban Ismira (46) warga Desa Pekurun Tengah Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.

Terkait kronologis kejadian, Iptu Ono menjelaskan, terduga pelaku masuk dengan cara memanjat pagar yang memang rapat dengan atap rumah bagian belakang, naik ke atap rumah kemudian membongkar genteng dan masuk melalui celah kayu pasangan genteng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) buah kalung suping warna emas dan 1 (satu) buah rokok electrik (Vape).

Atas kejadian yang dialami, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abung Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi dan serangkaian penyelidikan, terduga pelaku RS, pada Selasa (30/3/2021) pukul 19.00 WIB berhasil diringkus di Desa Pekurun dan langsung kita amankan berikut barang bukti di Mapolsek untuk di lakukan proses hukum," jelasnya.

"Terhadap terduga RS dapat dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP," ujar Iptu Ono.