Terlibat Kasus Judi Oknum Caleg Sudah Jalani Sidang Perdana di PN Pelalawan Riau

Kamis, 17 Januari 2019

BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan sudah menggelar sidang perdana yang melibatkan terdakwa oknum calon legislatif (Caleg) dan beberapa rekan lainnya. Humas PN Pelalawan, Rahmad Hidayat Batu Bara SH MH, kepada wartawan mengatakan bahwa sidang perdana tersebut dengan materi dakwaan. "Sidang perdana sudah digelar Selasa kemarin dengan materi dakwaan," terang Rahmad Hidayat, Kamis (17/1/2019). Bertindak sebagai hakim ketua terhadap kasus ini adalah Nurahhmi SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan dirinya sebagai hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum, Suriadi dari Kejari Pelalawan. Seperti diketahui, seorang oknum Caleg di kecamatan Pangkalan Lesung, kabupaten Pelalawan, ditangkap polisi saat bermain judi pada Selasa 11 November 2018. Oknum Caleg tersebut dari Partai Golkar berinisial HB (34) yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, kecamatan Pangkalan Lesung. HB diketahui ikut bertarung pada Pileg tahun 2019 pada daerah pemilihan IV meliputi kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung. Selain HB, polisi juga menangkap lima rekan lainnya, diantaranya, SB (35) tinggal di desa Dusun Tua, GU (35) warga Pangkalan Lesung, SU (58) beralamat di desa Air Mas kecamatan Ukui, RU (55) dan HS (36) yang merupakan warga Pangkalan Lesung. Mereka ditangkap saat bermain judi kartu jenis qiu-qiu di sebuah pondok, tepatnya di belakang ruko yang berseberangan dengan rumah makan Sari Bundo, jalan Lintas Timu Pangkalan Lesung.   Sumber: Cakaplah