Terlibat Kasus Karhutla, Warga Desa Tanjung Simpang Pelangiran, Diamankan Polres Inhil

Rabu, 18 September 2019

BUALBUAL.com -Jajaran Polres Inhil kembali menangkap seorang petani yang diduga membakar lahan, Rabu 18 September 2019 di Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Inhil. Petani tersebut diketahui berinisial BA (50) yang disangkakan telah membersihkan lahan dengan cara membakar sehingga api merambat hingga seluas 8 hektare. Pria berusia setengah abad itu ditangkap 6 orang personel Polsek Pelangiran karena sehari sebelum ditangkap diduga telah membakar lahan yang dikelolanya di Parit Tujuh Saudara Simpang Kanan, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran. "Pelaku meninggalkan lahan yang dikelolanya dalam keadaan terbakar sehingga api merambat ke lokasi lainnya," kata Kasubag Humas Polres Inhil, Iptu Warno Akman. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api dan 2 batang kayu bekas bakaran. "Yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Pelangiran guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. Seperti yang diketahui, kisah petani berusia senja yang terjerat hukum karena karlahut tidak kali ini saja terjadi di Inhil. Pelaku ditangkap karena membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena tidak mengetahui cara lain membersihkan lahan tanpa harus membakar.(*)