Terlibat Narkoba,2 Oknum PNS di Kepulauan Meranti Dicopot

Sabtu, 12 Mei 2018

bualbual.com, 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Meranti tertangkap sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Akibatnya, jabatan kedua abdi negara itu pun dicopot. Pernyataan terkait pencopotan 2 PNS di Kota Sagu itu disampaikan langsung Sekda Yulian Norwis alias Icut. Kata Icut, sebagai ASN harus memiliki integritas dan mampu bekerja profesional. Serta, yang tak kalah penting adalah memiliki moral baik. Untuk itu, sanksi tegas harus diberikan kepada PNS yang telah berbuat hal-hal dilarang, seperti penyalahgunaan narkoba. "Kemarin baru saja tertangkap oknum ASN. Mereka kedapatan memakai Sabu, dan hari ini jabatannya sudah kita copot," tegas Sekda Icut usai melantik 177 pejabat di Selatpanjang, Jumat (11/5/2018). Kepada seluruh ASN di Kepulauan Meranti, Icut berharap agar bisa memberikan pengabdian terbaik dan meningkatkan kinerja guna menggesa pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kepualuan Meranti. Kepada pejabat yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. "Berikan pelayanan maksimal ke masyarakat. Berkali-kali saya sampaikan saat apel pagi, ASN ini panutan, jangan pula berbuat yang tidak-tidak," ujar Icut lagi. Dua PNS di Kota Sagu ditangkap sedang nyabu adalah KH alias Ucok (39) warga Jalan Kartini dan MZ (44) warga Langgam. Keduanya ditangkap, Rabu (9/05/2018) di Jalan Perumbi Selatpanjang. Keduanya ditangkap bersama seorang honorer Satpol PP Kepulauan Meranti, He (28). Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,29 gram, 4 buah kaca pirek merk fanbo, satu set alat isap (bong), satu unit Hp merk Nokia berwarna hitam, satu buah mancis, 2 buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 2 buah sendok takar yang terbuat dari pipet. Tiga tersangka (2 orang PNS dan seorang honorer) dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. ***