Ternyata 1 Lembar Kulit Harimau Capai 30 Juta - 80Juta, 3 Pelakunya Di Ciduk Polda Riau Di Inhu.

Ahad, 16 Februari 2020

BUALBUAL.com – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau, Tiga orang pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati, berhasil.ditangkap Team Polda Riau. Pengungkapan jaringan Perdagangan organ Hariamau Sumatra, atas ditemukannya, 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan disimpan dalam plastik dan karung. Penangkapan kasus ini, pada Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, pada Hari Jum'at menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan bagian Tubuh Harimau. Ditindak lanjuti dengan melakukan lidik dan Sabtu, 15 Februari 2020, berhasil mengamankan 3 tersangka, yang saat itu membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau "ke 3 pelaku mengaku sebagai kurir akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada eksekutor AT (DPO) di daerah Air Molek, Inhu, dengan upah 2 juta," tutur Kombes Sunarto. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu. "Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Sunarto. Detilnya, Humas Polda menerangkan, Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap. Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah. "Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," tegasnya***(edi).