Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2020

BUALBUAL.com -  Badan Narkotika  Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil menangkap dua orang penerima  paket daun ganja kering yang dikirim dari Pekanbaru ke Bali. 

Ganja itu diketahui saat pemeriksaan di kargo Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Ganja itu  hendak dikirim oleh seseorang melalui jasa ekspedisi. Ketika sampai di kargo Bandara SSK II dan melalui X-Ray, petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai dua kardus yang didalamnya ternyata berisi paket daun ganja kering.

Dua paket ganja seberat 2 Kg  akan dikirim kepada seseorang di Bandung, Provinsi Jawa Barat dan 2 Kg dikirim ke Denpasar, Provinsi Bali. Pengirim menggunakan nama palsu untuk mengelabui aparat hukum.

Penyelundupan daun ganja itu digagalkan petugas Avsec Bandara SSK II pada Jumat (3/4//2020) sekitar pukul 17.20 WIB.  Ketika proses  pemeriksaan secara manual, didapati isi paket tersebut berupa ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi empat bal. Masing-masing bal berisi 1 bungkus berat 998 gram, 1 bungkus 988 gram, 1 bungkus 1004 gram dan 1 bungkus 1026 gram dengan total berat ganja 4.016 gram. Barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.

Tim dari Bidang Pemberantasan BNNP Riau pun langsung berkoordinasi dengan BNNP Bali dan BNNP Jawa Barat untuk menelusuri penerima barang.

"Setelah ditelusuri, pengirim ternyata menggunakan nama dan alamat palsu. Kami koordinasi dengan BNN setempat untuk menelusuri penerima," kata Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kompol Khodirin, Rabu (8/4/2020).

Hasilnya,  untuk tujuan ke Denpasar, Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil menangkap dua orang penerima paket ganja kering.

"Kedua orang ini merupakan jaringan pengedar gelap ganja di sana (Bali)," kata Khodirin.

Kedua tersangka berinisial BTP (23) dan Ik alias Iqbal (28). Mereka merupakan residivis yang baru saja dibebaskan terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas.

Dari hasil penyidikan diketahui kalau kedua tersangka dikendalikan oleh  narapidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali  berinisial MF.

Dijelaskan Khodirin, saat pengungkapan, awalnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan profiling terhadap calon penerima paket tersebut. Tim berhasil mengidentifikasi alamat penerima, sesuai yang tercantum di paket.

Saat kurir ekspedisi mengirimkan paket sesuai alamat penerima yang tertera di resi, yaitu di Jalan Letda Reta, Gang X Nomor 450, petugas BNNP Bali melakukan pemantauan di sekitar alamat tersebut, pada Senin (6/4/2020).

Setelah beberapa lama, tidak ada respon dari penerima paket, meskipun sudah dihubungi via telepon. Sesuai dengan SOP perusahaan ekspedisi, maka giliran pihak pengirim yang dihubungi. Saat nomor handphone pihak pengirim dihubungi, ternyata diangkat.

Dari seberang sambungan telefon, si pengirim menginformasikan bahwa penerima sedang tidak berada di tempat. Paket itu pun dibawa kembali ke kantor ekspedisi untuk diambil langsung keesokannya oleh si penerima.

Pada Selasa (7/4/2020), sejak pukul 08.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Bali telah berada di sekitar kantor perusahaan ekspedisi untuk menunggu si pengambil paket datang.

"Sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang datang ke kantor ekspedisi itu dan menanyakan paket sesuai nomor resi yang memang sedang dipantau. Paket lalu diserahkan kepada keduanya. Saat mereka keluar dari toko ekspedisi langsung diamankan," jelas Khodirin.

Ketika digeledah, petugas menyita 2 paket jenis ganja kering dengan berat total 2.013 gram atau 2 Kg dari tangan tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka  dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.