Terpidana Kredit Fiktif di KUD Rahayu Makmur Inhu Dijebloskan ke Rutan Rengat

Jumat, 24 Februari 2023

BUALBUAL.com - Terpidana kredit fiktif Rp3 miliar pada KUD Rahayu Makmur Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011, Sunardi (47), tiba di Pekanbaru, Jumat (24/2/2023). Dia langsung dibawa ke Kabupaten Inhu dan dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.

Sunardi ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat untuk serah terima dengan Kejati Riau.

Selanjutnya, Ketua KUD Rahayu Makmur, Desa Bukit Lipai, Kecamatan Bang Cenaku itu diterbangkan ke Jakarta. Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim Kejaksaan Negeri Inhu menjemput terpidana, dan membawanya ke Riau untuk menjalankan ptoses hukum sesuai putusan hakim.

Pria berusia 47 tahun itu tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 13.00 WIB. Terpidana dijemput Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Kasi A, Edy Monang Samosir, dan Kasi E, M Rasyid, dan staf pada Bidang Intelijen Kejati Riau.

Terlihat juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Romiyasi, Kasi Tindak Pidana Khusus, Eliksander Siagian, dan Jaksa Hafiz Aulia. Terpidana tersebut kemudian diserahkan ke jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri Inhu.

Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Sunardi hanya bungkam ketika ditanya terkait dugaan korupsi yang menjeratnya, dan uang miliar rupiah yang diterimanya. Tangannya diborgol dan ditutupi plastik biru.

"Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang menyebut, usai diserahkan ke jaksa eksekutor, Sunardi langsung dibawa ke Rengat. "Terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Rengat di Pematang Reba," kata Bambang.

Kepala Kejari Inhu, Romiyasi menambahkan, ada dua perkara yang menjerat Sunardi terkait kredit fiktif yang dikucurkan untuk KUD Rahayu Makmur oleh dua bank milik pemerintah, yakni BRI Unit Batang Cenaku dan BNI46 Rengat.

Untuk perkara yang di BRI Unit Batang Cenaku, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Perkara di BNI46 Rengat, Sunardi divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Semua (perkara) telah inkrah," kata Romyadi.

Saat persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Sunardi tak diketahui keberadaannya. Sidang terpaksa digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Selain Sunardi, pada perkara di BNI46 Rengat juga melibatkan ‎mantan Kepala Cabang BNI46 Rengat, Yanisman Bisran. Dia divonis 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 2 bulan penjara.
Majelis hakim tidak menghukum Yunisman membayar uang pengganti tapi kepada Sunardi selaku penikmat kredit fiktif.