Terpidana Pencemaran Nama Baik Bupati Amril Mukminin Bengkalis Ditangkap

Senin, 05 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi Toroziduhu Laia (55), terpidana Pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Senin (5/8/2019). Toro dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Klas IIB Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat diamankan, Toro berada di Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau membuat laporan pengaduan pada pukul 10.30 WIB. Tim khusus yang dipimpin Kasi Pidum, Robi Harianto, mendatangi Polda. "Toro langsung dieksekusi ke Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk," ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Budiman. Toro dieksekusi setelah tiga kali mengabaikan panggilan dari Kejari Pekanbaru. Kemudian, Kejari Pekanbaru mengirim surat permintaan bantuan untuk penangkapan terhadap Toro. "Eksekusi berkat sinergitas dengan Polda Riau," kata Budiman Budiman mengatakan di Rutan, Toro melengkapi administrasi dan menandatangi berita acara eksekusi. Namun dia menolak menandatanganinya dengan alasan menunggu pengacara. "Kami menjalankan eksekusi karena putusan sudah inkrah sesuai Pasal 270 KUHAP," tambah Budiman. Toro divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru uang diketuai Yudisilen dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Toro bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Bersangkutan sempat ajukan kasasi tapi dicabut lagi,' ucap Budiman. Toro didakwa JPU melakukan pencemaran nama baik Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Perbuatan itu dilakukan sekitar Januari hingga Desember 2017 silam. Ketika itu, terdakwa memposting berita-berita di media online terkait kasus yang diduga menjerat Amril. Pemberitaan itu dinilai Amril telah mencemarkan nama baiknya. Tidak terima, ia melaporkan Toro ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.   Sumber: cakaplah