Tersandung Hukum, Pemprov Riau akan Pecat 23 ASN

Senin, 10 September 2018

Bualbual.com, Sedikitnya 23 pegawai di lingkungan Pemprov Riau yang tersandung kasus hukum, baik yang masih menjalani masa tahanan dan bebas akan diberhentikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Informasi ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada cakaplah.com sebagaimana dilansir Bualbual.com, Senin (10/9/2018) di kantor Gubernur Riau. "Untuk pegawai yang tersandung kasus hukum kita tetap lakukan sesuai aturan. Pegawai yang menjalani masa hukuman, namun gajinya belum diberhentikan bisa kita berhentikan secara langsung," tegasnya. Namun untuk menetapkan itu, lanjut Ikhwan Ridwan, pihaknya masih menunggu surat keputusan (inkrah) dari pengadilan. Ditanya bagaimana dengan pegawai yang menjalani masa hukuman dan sudah bebas, Ikhwan menyatakan tetap berhentikan statusnya sebagai pegawai. "Tadi datanya ada 23 orang pegawai provinsi yang statusnya akan kita berhentikan dan data ini sudah rampung. Ke 23 itu termasuk pegawai yang sudah lepas dari tahanan maupun yang masih menjalani tahanan," tegasnya. Disinggung pegawai mana yang paling banyak akan diberhentikan statusnya sebagai ASN, mantan Karo Hukum dan HAM ini menyatakan ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau. "Paling banyak di LHK sekitar ada 6 pegawai beberapa diantaranya kasus OTT, ada juga di Dinas Pemuda dan Olahraga Riau tapi saya lupa angkanya," bebernya. Ikhwan Ridwan menambahkan, dari 23 pegawai tersebut sekitaran 3-4 orang berasal dari kabupaten/kota yang konkuren ke provinsi Riau.   Editor : bbc | Sumber : Cakaplah.com