Tersangka 40 Kg Ganja Terancam 20 Tahun Penjara 'Sepasang Kekasih'

Rabu, 17 Juli 2019

BUALBUAL.com - Sepasang kekasih asal Sumatera Utara (Sumut) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir dan kedapatan membawa 40 Kg ganja kering terancam hukuman penjara 20 tahun. Tersangka Wahyu Efendi asal Pangkalan Susu dan Nanda Sulistia asal Perbaungan yang tertangkap di Balam KM 16 Kecamatan Bangko Pusako itu telah dilimpahkan penyidik Polres Rohil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil beberapa waktu lalu. Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane menyebutkan, usai dilimpahkan ke Kejari, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Bagansiapiapi. "Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 144 ayat 2 serta pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 20 tahun," kata Zulham, Rabu (17/7/2019). Lanjut Zulham, pihaknya tengah mempersiapkan berkas. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil untuk menjalani persidangan. "Berkas tengah kita siapkan salah satunya mempersiapkan dakwaan," pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan kedua tersangka pemilik 40 Kg daun ganja kering pada 4 April 2019 yang lalu bermula ketika Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi akan ada transaksi ganja kering asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di kawasan Jalan Antara. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, tim Buru Sergap (Buser) melihat seorang pria dan perempuan sedang berdiri di simpang Jalan Antara. Tanpa menunggu lama, polisi mendatangi kedua tersangka. Lalu melakukan interogasi dan tersangka mengakui akan melakukan transaksi ganja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat. Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver yang digunakan para tersangka.   Sumber: cakaplah