Terungkap! Begini Kronologi OTT Kadishub Siak, Berawal dari Chat WhatsApp Berujung Penangkapan

Senin, 13 Juli 2026

BUALBUAL.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak, Junaidi alias ANG (52), bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak terkait dugaan permintaan uang kepada pemenang proyek pemerintah.

Kasatreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos, menjelaskan, dugaan pemerasan itu terjadi dalam proyek Pengadaan Jasa Sewa Sarana Transportasi Air untuk Desa Terpencil Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.17 WIB, Junaidi diduga menghubungi Direktur CV Shift of Marine berinisial AS melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, ia meminta uang sebesar Rp25 juta setelah uang muka proyek senilai Rp165 juta dicairkan dari Bank Riau Kepri.

Sekitar pukul 14.30 WIB, dana proyek berhasil dicairkan. AS kemudian kembali menghubungi Junaidi. Namun, karena merasa keberatan memenuhi permintaan tersebut, AS hanya menyanggupi memberikan Rp15 juta.

Uang Rp15 juta itu kemudian diserahkan langsung kepada Junaidi di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Dalam percakapannya dengan sang suami yang ditemukan penyidik, AS mengaku keberatan apabila harus memberikan Rp25 juta karena dikhawatirkan akan mengganggu biaya operasional pelaksanaan kontrak penyediaan kapal.

Sementara itu, tim Unit Tipidkor yang telah menerima informasi dari masyarakat melakukan pemantauan sejak korban berada di Bank Riau Kepri untuk mencairkan dana proyek.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan AS berada di Ocky Resto. Saat dimintai keterangan, AS mengaku baru saja menyerahkan uang Rp15 juta kepada Junaidi.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak menuju rumah Junaidi. Saat dikonfrontasi dengan AS, Junaidi mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang yang baru diterimanya kepada petugas.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Junaidi langsung diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan dibawa ke Polres Siak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King BM 5080 SI, satu tas ransel hitam, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 15 Pro Max dan Oppo A6 Pro.

Setelah menjalani pemeriksaan, Junaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.