BUALBUAL.com - Persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Amril Mukminin, Bupati Bengkalis Nonaktif, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7) memunculkan fakta baru dimana anggota DPRD Bengkalis meminta fee dari PT CGA.
Salah satunya pengakuan saksi Abdul Kadir selain mengakui adanya permintaan fee, namun dilarang oleh Kaderismanto anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi PDIP yang kini menjabat Sekretaris DPW PDIP Riau.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual ini, Majelis Hakim diketuai Lilin Herlina SH berada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru bersama Tim JPU dan Penasehat Hukum terdakwa.
Sementara Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Proses sidang tersebut memanfaatkan teknologi video teleconference.
Dalam persidangan terkuak adanya permintaan uang miliaran rupiah dari kalangan anggota DPRD Bengkalis kepada PT CGA sebagai fee atau komisi karena perusahaan tersebut memenangkan tender.
Hal itu sebagaimana diungkapkan saksi Abdul Kadir. Diakuinya, ada pertemuan yang pembahasan tentang fee sebesar 1,5 persen dari PT CGA. Hal itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Ketua DPRD Bengkalis yang kala itu dijabat oleh Heru Wahyudi, yang sudah terjerat dalam kasus korupsi Bansos Bengkalis. “PT CGA yang menjanjikan,” sebut Abdul Kadir.
Atas keterangan itu, Hakim Ketua membacakan BAP Abdul Kadir yang menerangkan bahwa uang kompensasi itu adalah permintaan anggota Dewan. Hakim Ketua Lilin Herlina SH juga mengingatkan Abdul Kadir akan ada ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu di persidangan.
Abdul Kadir yang merasa ketakutan bahkan merubah keterangannya. Diakuinya, fee merupakan permintaan dari kalangan legislatif di Kabupaten Bengkalis.
“Saat itu, PT CGA hanya sanggup memberi 1,5 persen. Sementara, anggota (Dewan) minta 2,5 persen dari nilai pekerjaan. Pada akhirnya kompensasi tetap 1,5 persen,” ungkapnya.
Setelah terjadi kesepakatan, Abdul Kadir mengaku dihubungi oleh Ketua DPRD Heru Wahyudi dan diperintahkan untuk menjemput uang kompensasi dari PT GCA melalui Triyanto.
“Uang itu diterima dari Triyanto (perwakilan PT CGA, red). Waktu itu (saya menghubungi Triyanto) mengatakan Rp1 miliar,” lanjutnya.
Uang itu dijemputnya secara langsung. Transaksi ini terjadi di parkiran depan Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Namun, mengenai kapan uang tersebut diterima, ia mengaku tak ingat.
“Uang itu dibungkus dalam amplop warna putih. Isinya 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Uang itu, saya simpan di dalam mobil,” ujar Abdul Kadir yang juga pernah menjadi Pimpinan DPRD Bengkalis tersebut.
Kemudian, ia bertemu dengan Heru Wahyudi di Pekanbaru. Saat itu, Abdul Kadir menyampaikan telah menerima uang dari PT CGA. Sedangkan, terhadap sisanya dijanjikan Tryanto akan diberikan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“30 ribu dolar Singapura diambil Heru Wahyudi. Sisanya 20 ribu sama saya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kala itu Heru Wahyudi mulai disorot terkait kasus korupsi Bansos Bengkalis yang sempat viral dan mengantarkannya ke ranah hukum.
Selang beberapa hari kemudian, Abdul Kadir berangkat ke Batam untuk bertemu Triyanto dan mengambil sisa uang fee yang dijanjikan sebesar 50 ribu dolar Singapura. Begitu tiba di Bandara Hang Nadim, kata dia, dirinya dijemput dan menginap di Hotel Nagoya Hill.
“Uang itu diberikan Triyanto di hotel. Dari sana (Batam,red) saya langsung ke Pekanbaru untuk menjumpai pimpinan (Heru, red),” terangnya lagi.
Selanjutnya Heru Wahyudi memerintahkan dirinya untuk membagi-bagian uang 70 ribu dolar Singapura kepada anggota DPRD Bengkalis. Akan tetapi, hal itu tidak direalisasikannya setelah bertemu dengan anggota legislatif lainnya, Kadaerismanto, dan Indrawan Sukmana.
“Kaderismanto menyebutkan, apa yang kita lakukan salah, dan saya sadar. Saran beliau uang itu dikembalikan. Saya menyimpan uang itu dan menunggu untuk mengembalikan kepada orang yang tepat,” katanya.
Terhadap keterangan itu, Lilin Herlina SH kembali membacakan BAP Abdul Kadir. Disana dia menerangkan, Indrawan Sukmana, dan Kaderismanto sepakat mengembalikan uang 70 ribu dollar Singapura kepada Tryanto. Namun, pengembalian uang tersebut setelah perayaan Idul Fitri 2018 lalu.
“Kalau saudara sadar, saat itu dikembalikan. Bukan 2 tahun kemudian. Saudara itu mengembalikan uang bukan karena sadar, melainkan karena (PT CGA) tidak memenuhi komitmen janji,” cecar Hakim Ketua. “Iya, Yang Mulia,” jawab Abdul Kadir mengakui.
Kemudian, giliran JPU KPK yang mencecar Abdul Kadi dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, fee 1,5 persen yang diminta dari mana asalnya serta berapa jumlahnya. Akan tetapi, mantan pimpinan DPRD Bengkalis mengaku, tidak mengetahuinya.
“Jumlahnya saya tidak tahu. 1,5 persen itu dari angka (nilai kontrak proyek) yang ditetapkan,” tutur Abdul Kadir.
Dalam sidang ini hakim juga menghadirkan saksi lain, Indra Gunawan Eet, Heru Wahyudi, dan Zulhelmi. Dua nama yang disebutkan terakhir juga pernah menjadi pimpinan DPRD Bengkalis.
Sementara seorang saksi lainnya, Syahrul Ramadhan, didengarkan kesaksiannya melakui video teleconference. Dia berada di Rutan Pekanbaru karena tengah menjalani hukuman dalam perkara yang lain.
Untuk diketahui, Amril Mukminin didakwa Jaksa pada KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai maupun transfer ke rekeningnya.
Pada persidangan sebelumnya juga terungkap kalau Amril Mukminin juga menerima uang ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Kabupaten Bengkalis TA 2013. Dalam RAPBD yang disahkan tahun 2012 itu, terdapat rencana pengerjaan 6 paket kegiatan multiyears, termasuk proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning.
Adapun uang tersebut diterimanya langsung dari Jamal Abdillah yang kala itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Selain itu, dia juga menerima uang dari Firzal Fudhoil, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bengkalis periode 2008-2014. Adapun totalnya mencapai Rp100 juta.
Baik Jamal Abdillah maupun Firzal Fudhoil dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual itu. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang saksi lainnya. Dia adalah Abdulrahman Atan, yang juga merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.