Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati

Sabtu, 10 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (9/10).

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi, mengaku berkali-kali mengeluarkan uang pribadi untuk memenuhi berbagai permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinan.

Kesaksian itu disampaikan Hendri saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di hadapan majelis hakim, Hendri membawa catatan berisi daftar pengeluaran yang diklaim berasal dari kantong pribadinya.

"Ada sekitar 10 kali permintaan yang saya penuhi," ujar Hendri di persidangan.

Ia menyebut sejumlah pengeluaran, mulai dari memberikan dana Rp5 juta untuk pembuatan perahu Pacu Jalur hingga membantu melunasi utang pembelian semen untuk kebutuhan pribadi Suhardiman.

Saat ditanya alasan memenuhi permintaan tersebut, Hendri mengatakan hal itu dilakukan karena dirinya merupakan bawahan.

"Sebagai bawahan, saya berusaha memenuhi permintaan pimpinan semampu saya. Ini bentuk loyalitas," katanya.

Pernyataan itu mendapat sorotan dari majelis hakim. Hakim menilai loyalitas ASN yang diterjemahkan sebagai pemenuhan kebutuhan pribadi pimpinan berpotensi menjadi akar praktik korupsi di lingkungan birokrasi.

Menurut hakim, uang pribadi tersebut akan jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan masyarakat daripada untuk memenuhi kebutuhan pejabat.

Berawal dari OTT KPK

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk menduduki jabatan Sekda.

Permintaan itu diduga dipenuhi oleh Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Karena tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, Zulkarnain disebut menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Sebagai imbalannya, Ardiles dijanjikan memperoleh paket proyek di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Saat diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2021, Zulkarnain diduga menyerahkan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Plt Bupati Kuansing.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik KPK juga mengusut dugaan gratifikasi lain, termasuk terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta dugaan pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi.

Pengamat: Cerminan Feodalisme Birokrasi

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman, menilai praktik bawahan membiayai kebutuhan pribadi atasan merupakan bentuk penyimpangan dalam birokrasi.

Menurutnya, ketika loyalitas diartikan sebagai kepatuhan finansial kepada pimpinan politik, maka sistem merit dan fungsi pengawasan internal akan runtuh.

"Pengangkatan atau mempertahankan jabatan tidak lagi didasarkan pada kompetensi, tetapi pada kemampuan memenuhi kepentingan logistik atasan," ujarnya.

Ia menambahkan, pola hubungan seperti itu berpotensi mendorong pejabat melakukan korupsi untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan demi mempertahankan posisi.

Dalam perkara ini, Suhardiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mendalami aliran dana serta keterkaitan pembiayaan tersebut dengan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.