Terungkap di Sidang! Land Cruiser Rp2,05 M Diduga Barang Suap Gagal Dijual, Akhirnya Dibawa ke Jakarta

Jumat, 16 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Satu unit Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar yang diduga menjadi bagian dari suap kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, disebut sempat ditawarkan untuk dijual ke sebuah showroom mobil di Pekanbaru. Namun, kendaraan mewah itu ditolak karena kondisinya dinilai tidak layak.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Pemilik showroom, Suwito, yang hadir sebagai saksi, mengaku Ardiles datang bersama Desman Antoni alias Toni dan Jon, sopir Suhardiman Amby, untuk menawarkan Land Cruiser tersebut.

Namun, setelah memeriksa kondisi kendaraan, Suwito menolak membelinya. Ia menilai mobil itu kurang terawat, terdapat kaca yang pecah, serta kondisi bodinya tidak sebanding dengan harga yang ditawarkan.

Selain Land Cruiser, Ardiles juga menawarkan sebuah Toyota Zenix. Berbeda dengan Land Cruiser, kendaraan tersebut akhirnya dibeli Suwito karena kondisinya dinilai masih sangat baik dengan jarak tempuh sekitar 20 ribu kilometer.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa BPKB Toyota Zenix tersebut belakangan diketahui sempat digadaikan oleh Ardiles ke Pegadaian. Meski demikian, Suwito tetap mengambil kendaraan itu.

Sementara itu, Land Cruiser yang gagal terjual sempat dititipkan di showroom milik Suwito dengan pelat nomor T 100 SPK.

Beberapa waktu kemudian, Suwito mengaku menerima telepon pada malam hari terkait mobil tersebut. Karena sudah tidur, panggilan tidak sempat diangkat. Bahkan, pintu showroom yang juga menjadi tempat tinggalnya sempat digedor seseorang.

Keesokan harinya, Ardiles bersama Toni dan Jon kembali datang untuk meminta agar Land Cruiser dipindahkan dari showroom. Suwito menyatakan tidak keberatan, namun meminta proses pemindahan dilakukan pada siang hari mengingat kendaraan tersebut bernilai tinggi.

Usai mengembalikan kunci dan STNK, Suwito kembali dimintai bantuan terkait kendaraan tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, Land Cruiser itu diketahui akhirnya dikirim ke Jakarta.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap jabatan Sekda Kuansing yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.