Terungkap di Sidang! Pengusaha Mobil dan Anggota DPRD Buka Suara soal Dugaan Suap Sekda Kuansing

Kamis, 15 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Pengusaha showroom mobil hingga anggota DPRD memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing).

Perkara menjerat Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan tersebut. Lima orang diperiksa langsung di ruang sidang, sedangkan dua lainnya memberikan keterangan secara daring.

Saksi yang mengikuti persidangan melalui konferensi video adalah Reynard, pemilik showroom mobil Garasi BlokO BSD di Tangerang, Banten, dan Wahyu yang berprofesi sebagai arsitek, yang diminta Zulkarnain membantu mencarikan mobil untuk Suhardiman.

Adapun saksi yang hadir langsung terdiri dari M Fadli selaku Credit Marketing Officer PT Clipan Finance Indonesia Pekanbaru, Suwito selaku pemilik showroom mobil di Pekanbaru, Dasver Librian, anggota DPRD periode 2024–2029 sekaligus Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuansing; serta Joni dan Dedi Candra.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian yang dilakukan JPU KPK dalam perkara tersebut. Latar belakang saksi yang beragam, mulai dari usaha jual beli kendaraan hingga unsur legislatif, turut mewarnai jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zulkarnain memberikan dua kendaraan kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby untuk memuluskan kepentingannya mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Dua kendaraan yang disebut dalam dakwaan itu adalah Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 senilai Rp2,05 miliar. Total nilai keduanya mencapai Rp2,75 miliar.

Menurut dakwaan JPU, pemberian Pajero berkaitan dengan upaya Zulkarnain mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2022. Sementara itu, Land Cruiser disebut berkaitan dengan upayanya mendapatkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada 2025.

Kedua kendaraan tersebut dibeli Zulkarnain dengan bantuan Ardiles sebelum diserahkan kepada Suhardiman. Ardiles disebut memiliki kepentingan agar PT Mitra Ideal Consultant (MIC) memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.*