
BUALBUAL com - Keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan bagian dari suap jabatan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain, kembali menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).
Dalam persidangan, anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa mobil tersebut digunakan oleh Suci Nitia Edwar, yang disebut sebagai istri muda Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby.
Menurut Dasver, kendaraan tersebut disimpan di rumah pribadi Suhardiman, bukan di rumah dinas maupun di lingkungan pondok pesantren.
"Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Pak Suhardiman," ujar Dasver di hadapan majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan lokasi kendaraan, Dasver kembali menegaskan bahwa Pajero berada di rumah pribadi Suhardiman.
"Pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Pak Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," katanya.
Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Suci Nitia Edwar dalam persidangan sebelumnya. Saat itu, ia menyatakan Pajero Sport ditempatkan di pondok pesantren dan digunakan untuk operasional pesantren.
Perbedaan keterangan itu terungkap ketika majelis hakim mendalami penjelasan Dasver terkait penitipan dokumen kendaraan Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport.
Kesaksian Dasver menjadi bagian dari pembuktian dugaan pemberian dua mobil mewah oleh Zulkarnain kepada Suhardiman untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada sidang perdana, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta dan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp2,75 miliar. Jaksa menduga kedua mobil itu diberikan untuk memuluskan keinginan Zulkarnain menduduki jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Kasus tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan seluruh dugaan yang disampaikan dalam persidangan masih menunggu pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang sedang berjalan.