Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 21 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23) yang diduga membawa kabur dan menyetubuhi seorang remaja perempuan berusia 13 tahun secara berulang kali.

Pelaku diamankan pada 19 Oktober 2026 sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Kampar setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026, saat korban meninggalkan rumah. Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, ayah korban menemukan anaknya berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar dan langsung membawa korban pulang ke rumah mereka di Kecamatan Rumbio Jaya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, selama berada bersama pelaku, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak 10 kali.

"Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali," ujar AKP I Gede Yoga.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Kampar pada 5 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan alat bukti dinilai cukup, tim Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bergerak melakukan penangkapan hingga berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Kampar.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.