Terungkap, Ternyata Uang Ketuk Palu APBD Jambi Tradisi Sejak 2009

Selasa, 18 September 2018

Bualbual.com, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi Golkar, Mayloedin mengungkapkan uang 'ketuk palu' di DPRD Jambi adalah hal yang biasa terjadi. Maymoedin menyampaikannya saat bersaksi sebagai salah satu anggota dewan yang kebagian uang suap dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. "Itu (uang ketuk palu) sudah tradisi. Zaman dulu aman-aman saja," kata Mayloedin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9). Mayloedin mengungkapkan tradisi itu sudah ada sejak 2009. Dia terang-terangan mengatakan perilaku 'ketuk palu' sudah ada saat Gubernur Hasan Basri Agus memimpin Jambi. "2009 sudah ada, tahun dulu enggak ada gejolak," jawab pria berumur 80 tahunan ini dengan santai. Adapun besaran yang diterima per anggota dewan sebesar Rp185 juta per orang. Jumlah ini tidak berubah sejak tiga tahun terakhir. "(Uangnya) mengalir saja seperti air waktu itu," singkat dia. Kendati begitu, Mayloedin menyatakan tidak pernah berhubungan langsung dengan Zumi Zola dalam menganggarkannya. Namun dia menarik kesimpulan bahwa eksekutif pasti mengetahui aliran suap tersebut. "Saya kira beliau (Zumi Zola) pasti memahami. Kan dia managernya," tutup dia. Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar dan mobil Toyota Alphard saat menjabat sebagai Gubernur Jambi. Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Jambi. Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin. Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar.   Editor : bbc | Sumber : cnnindonesia.com