Tesandung Kasus, Miryam S Haryani Tak Lagi Berstatus Anggota DPR

Selasa, 20 Maret 2018

Bualbual.com, Terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara korupsi e-KTP Miryam S. Haryani kini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR. Miryam S Haryani digantikan oleh politisi Partai Hanura lainnya, Sudiro Asno, melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Proses PAW berlangsung dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018). Sudiro bersama 11 politisi lainnya menggantikan 12 anggota DPR yang sebagian besar mengundurkan diri lantaran maju sebagai calon kepala daerah. Pembacaan sumpah para anggota DPR yang mengikuti proses PAW dipandu oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo. "Bahwa saya akan mematuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945," kata Sudiro dan sebelas anggota DPR lainnya. Selain Miryam, beberapa anggota DPR diganti karena mencalonkan diri pada Pilkada 2018. Mereka ialah Lukman Edy dan Ida Fauziyah dari Fraksi PKB. Lukman yang mencalonkan diri sebagai gubernur Riau diganti oleh Mafirion. Sedangkan Ida yang menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah digantikan oleh Anwar Rachman. Selain itu ada pula Viktor Bungtilu Laiskodat yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia digantikan oleh Jacky Uly. Sementara itu Zulkieflimansyah yang berstatus calon gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) diganti oleh Ei Nurul Khotimah.   sumber: kompas.com