
BUALBUAL.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memperketat pengawasan terhadap seluruh tempat hiburan malam (THM) menyusul penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan mengamankan puluhan orang yang diduga mengonsumsi narkoba.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi bagian dari aktivitas peredaran narkoba maupun praktik prostitusi dapat dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada satu lokasi. Seluruh tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran juga perlu diperiksa, terutama yang banyak dilaporkan masyarakat.
"Kita harapkan ini dikembangkan juga di tempat-tempat hiburan malam yang lain. Mendengar laporan masyarakat, kemungkinan-kemungkinan itu juga terjadi di tempat lain," ujar Markarius, Rabu (14/10/2026).
Selain meningkatkan razia penyakit masyarakat (pekat), Pemko Pekanbaru juga akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kesesuaian perizinan seluruh tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Markarius menegaskan pencabutan izin usaha hanya dapat dilakukan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak pengelola dalam tindak pidana. Pada penggerebekan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan narkoba masih mengarah kepada para pengunjung.
"Kalau ada indikasi keterlibatan pengelola, baik menyediakan narkoba, terlibat dalam peredarannya, maupun menyediakan prostitusi, izinnya akan kita cabut," tegasnya.
Pemko Pekanbaru memastikan laporan masyarakat akan menjadi salah satu dasar dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di tempat hiburan malam. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah lokasi usaha tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.