THR PNS tahun ini besar, pemerintah jamin kas daerah cukup

Selasa, 05 Juni 2018

BUALBUAL.com, Pemerintah menjamin pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan mengganggu porsi anggaran daerah. Mengingat, tahun ini pembayaran THR cukup besar karena mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai maka tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018. "Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin (4/6). Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR. "Saya mau bilang gini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," jelasnya. "Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawaian, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya. Syarifuddin menambahkan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar penyaluran THR didaerah dapat dilakukan sesuai dengan besaran dan jadwal yang ditetapkan. "Kami koordinasi terus kami bangun bahkan termasuk penerbitan surat menteri itu kita koordinasikan juga dengan Menkeu untuk memberi masukan. Karena Kemenkeu juga mendorong supaya Kemendagri juga mengeluarkan semacam surat untuk jadi panduan bagi daerah dalam implementasi PP," tandasnya.   Editor: ucu Sumber; merdeka.com