
BUALBUAL.COM, ROHUL – Seorang pria bernama Herbert Gultom (41) diamankan polisi setelah diduga menganiaya rekan kerjanya, Ilham Syarif (31), menggunakan kayu broti di areal PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB. Saat itu, para pekerja sedang mengikuti briefing.
Herbert kemudian datang menghampiri korban sambil membawa sebatang kayu yang disembunyikan di belakang tubuhnya. Tanpa diduga, kayu tersebut diayunkan dan mengenai bagian belakang kepala Ilham.
Akibat kejadian itu, korban terjatuh dan mengalami luka berat. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi langsung menghentikan Herbert yang disebut masih hendak menyerang korban.
"Pelaku mengayunkan kayu dengan kedua tangannya dan mengenai bagian belakang kepala korban," kata Kapolsek Kunto Darussalam Iptu Feby, Selasa (29/9/2026).
Ilham kemudian dilarikan ke RS Awal Bros Ujung Batu untuk mendapatkan perawatan. Hingga kini, korban masih dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Polisi menduga penganiayaan tersebut dipicu persoalan utang-piutang yang terjadi sehari sebelumnya dan melibatkan korban dengan istri Herbert.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 09.00 WIB, polisi bersama petugas keamanan perusahaan melakukan pencarian terhadap Herbert. Sekitar pukul 10.15 WIB, Herbert ditemukan dan diamankan di kawasan perkebunan PT SAM II.
"Dalam pemeriksaan awal, Herbert mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti," ujar Feby.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu broti sepanjang sekitar 60 sentimeter yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Herbert kini menjalani proses hukum di Polsek Kunto Darussalam dan disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.