Tidak Sehat, PR IV UIR Abdullah Sulaiman Batal Ditahan "Dugaan Korupsi Dana Hibah Penelitian"

Kamis, 24 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Mantan Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, batal ditahan oleh penyidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (23/10/2019) petang. Kondisi Abdullah Sulaiman tidak sehat. Kondisi itu diketahui setelah tim dokter yang didatangkan ke Kejati Riau melakukan cek kesehatan terhadap Abdullah Sulaiman. "Dokter menyebutkan tidak sehat," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi. Kesehatan adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang tersangka ditahan. Kalau dokter menyatakan tidak sehat dan tetap dipaksakan ditahan, maka akan ditolak oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk itu, penyidik mengirim Abdullah Sulaiman ke Rumah Sakit Prima untuk memastikan kesehatannya. "Detak jantungnya lemah, kami bawa ke rumah sakit dulu untuk dicek," kata Hlman. Sebelum cek kesehatan, Abdullah Sulaiman menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai tersangka di Bagian Pidsus Kejati Riau. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya. Awalnya, kata Hilman, penyidik mengupayakan agar Abdullah Sulaiman mengembalikan kerugian negara. Namun hal itu tidak dilakukannya.. "Ada rencana tindakan upaya paksa (penahanan), cuma kami lakukan pemeriksaan kesehatan bersangkutan. Jika layak, kami tahan. Kita tunggu, ini (cek) rumah sakit," kata Hilman. Abdullah Sulaiman telah merugikan negara Rp 2,4 miliar. Dia dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat hendak dibawa ke rumah sakit, pria yang mengenakan kemeja putih itu enggan berkomentar. Dia berlalu di hadapan wartawan yang sudah menunggunya untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaan dan sakit yang dideritanya. "No comment, no comment," kata Abdullah Sulaiman didampingi pengacaranya sambil terus berjalan ke mobil yang ditumpanginya. Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara korupsi dana hibah penelitian UIR. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan. Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up hingga negara dirugikan Rp 2,8 miliar. Dari jumlah itu sudah dikembalikan Rp 400 juta dan sisanya masih ada Rp 2,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.     Sumber: cakaplah